DPR Minta Menteri KKP Meninjau kembali Permen No.1 Tahun 2015
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khairon saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Timur, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau kembali peraturan menteri KKP No. 1 dan 2 tahun 2015 mengenai pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan juga pelarangan penggunaan alat tangkap pukat heal dan pukat tarik serta lebih memperhatikan nasib nelayan dan pembudidayan kepiting di seluruh daerah di Indonesia.
"Ibu (Susi Pudjiastuti-red) harus meninjau kembali peraturan pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan karena menyulitkan nelayan,"kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khairon saat meninjau tempat lokasi budidaya kepiting dan rajungan di Tanjung Widura Kec. Bungah, Kab. Gersik, Rabu (27/04/2016).
Lebih lanjut, Herman mengatakan, saat kunjungan kerja Komisi IV DPR Tanjung Widura, seharusnya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan solusi bagi para nelayan dan pembudidaya kepiting, lobster dan rajungan. Hal ini menurut Herman, diketahuinya saat tim kunjungan melakukan dialog langsung dengan kelompok nelayan kabupaten Gersik yang mengajukan keberatan tentang aturan permen No. 1 tahun 2015 yang dikeluarkan KKP, dimana mereka meminta solusi dari dampak peraturan tersebut.
Ia menuturkan, sudah banyak nelayan yang telah menangkap kepiting, tetapi hasil panen tersebut sekarang praktis tidak bisa diapa-apakan karena ada larangan hasil peraturan KKP tersebut dan harga jual dipasaran sangat murah.
Berdasarkan Permen tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas delapan sentimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh jajaran yang ada di KKP menjalankan peraturan tersebut, misalnya Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM), “Hendaknya peraturan tersebut di terapkan secara adil selama ini nelayan Gersik mengeluhkan perahu trol yang sering beroperasi di laut Gersik dan reklamasi pantai yang membuat nelaya makin susah untuk mencari ikan,”tegas Herman.
Usai melakukan pertemuan dengan nelayan setempat tim komisi IV DPR langsung diarahkan menuju sungai panjang untuk melepas benih rajungan.
Pada rapat kerja komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP tanggal 13 april 2016, disepakati bahwa menteri akan mencabut peraturan mentri KKP No. 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan namun implementasi dilapangan belum berjalan. (Andri) foto:Andri/mr.